Tak Kapok Nyabu, 3 Kali Oknum Wartawan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

visfmbanyuwangi.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi menangkap seorang oknum wartawan media online yang merupakan residivis pengedar narkotika, saat sedang menunggu pembeli dari sabu yang dijualnya.
Tersangka adalah HO alias Lek (46), selama ini mengaku sebagai wartawan dari beberapa media online. Ia tertangkap aparat kepolisian di depan gang rumahnya, di kawasan Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi saat menunggu seseorang yang diakui akan membeli 1 paket sabu kepada dirinya.
“Petugas dari Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi penjualan narkotika di kawasan Kecamatan Cluring. Aparat kepolisian pun bergerak cepat menuju ke lokasi yang diduga akan digunakan sebagai ajang transaksi barang haram itu,” papar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Dijelaskan Kapolresta, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kepolisian pun mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda ADV bernopol P 3164 SW di dekat gang rumahnya, yang diduga akan menyerahkan barang narkotika pesanan pembelinya.
Tidak membutuhkan waktu lama, personel Satuan Reskoba langsung menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 1 paket nakotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,40 gram,” kata Kombes Nasrun.
Kemudian, ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledehan di rumah tersangka. Disini, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan yang diakui tersangka telah digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya, tersangka di gelandang ke Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menambahkan, dari catatan kriminalitas kepolisian, tersangka telah dua kali mendekam didalam sel tahanan Lapas Banyuwangi atas kasus yang sama.
“Tersangka sudah dua kali dipenjara karena kasus narkoba. Yaitu pada tahun 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan pada tahun 2015 dengan vonis 5 tahun penjara,” jelas Kombes Nasrun.
Rupanya, sangsi hukuman yang telah di terimanya tidak membuat tersangka jera, hingga dia kembali melakukan aksi yang sama dan juga harus kembali mendekam didalam sel tahanan.
Kini, tersangka beserta barang buktinya tersebut diamankan di Mapolresta Banyuwangi, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.