Pemilik Klinik Yang Keluarkan Rapid Tes Palsu Jadi Tersangka

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil menangkap penanggung jawab dari klinik rapid tes antigen yang diduga telah memalsukan surat ringkasan pemeriksaan Covid-19 milik rombongan penumpang bus asal Jakarta Timur yang akan berziarah ke Pulau Bali, setelah dilakukan pengembangan penyidikan secara marathon.
Sebelumnya, petugas dari kepolisian dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa surat rapid tes antigen dari 44 orang penumpang Bus pariwisata Megati Trans bernopol B 7747 FGA di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Mereka adalah rombongan peziarah dari Ponpes Al-Qudwah Jakarta Timur yang akan menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dari ke 44 dokumen persyaratan penyeberangan tersebut, petugas menemukan 21 diantaranya diduga dipalsukan karena tidak terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan 23 orang lainnya memiliki surat rapid tes antigen resmi dengan keterangan negative.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu dalam keterangannya mengatakan, awalnya, aparat kepolisian yang bertugas di area Pelabuhan Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat ringkasan pemeriksaan Covid-19 yang dimiliki para penumpang bus pariwisata Megati Trans di salah satu rumah makan, yang ada di utara Pelabuhan Ketapang.
“Mendapati informasi ini, petugaspun lakukan pemeriksaan satu persatu terhadap surat rapid tes antigen dari para penumpang bus Megati Trans saat tiba di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, ketika hendak menyeberang ke Pulau Bali,” papar Kapolresta.
“Dari sini, petugas mendapati salah satu penumpang bus tak memiliki surat hasil pemeriksaan swab antigen. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh surat rapid tes antigen yang di bawa para penumpang lainnya,” imbuh Kombes Nasrun.
Kapolresta mengaku, rupanya, dari 44 orang penumpang tersebut, 23 dokumen dinilai asli setelah dilakukan pemeriksaan melalui bardcode nya. Sedangkan 21 dokumen lainnya diduga palsu.
Kepada petugas, mereka mengaku hanya sebagian penumpang saja yang dilakukan pemeriksaan di Klinik Pratama Sumber Wira Usaha, yang ada di utara Pelabuhan Ketapang. Sedangkan lainnya tidak diperiksa, namun tetap mendapatkan surat rapid tes antigen.
“Dari pengembangan penyidikan, kami menangkap WS (52) bertempat tinggal di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan dari KTP nya, dia tercatat sebagai warga Desa Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,” tutur Kapolresta.
“WS merupakan pihak yang berkompeten dalam mengeluarkan surat hasil pemeriksaan rapid tes antigen di klinik itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolresta Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap status klinik yang bersangkutan, apakah resmi ataukah tidak.
“Hingga kini kepolisian belum memasang police line di area klinik itu,” pungkasnya.