Jelang Nyepi, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Nornal

visfmbanyuwangi.com – Dua hari menjelang perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1944, Selasa (1/3/2022), arus penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk mulai mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu segnifikan.
Dari catatan PT ASDP Indonesia Ferry, peningkatan volume penumpang kapal mulai terjadi sejak libur panjang peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw kemarin, utamanya dari arah Pelabuhan Gilimanuk Bali.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto mengatakan, peningkatan penumpang kapal dari Pelabuhan Gilimanuk Bali berkisar antara 5-10 persen dibanding hari biasa.
“Sedangkan dari arah Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi hanya dikisaran 5 persen. Itu terjadi pada semua jenis penumpang, baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki,” ujar Suharto.
Dijelaskan Suharto, peningkatan penumpang kapal ini merata. Karena selama masa penerapan PPKM, baik penumpang maupun kendaraan bermotor peningkatannya berbanding lurus.
“Jika volume kendaraan naik maka secara otomatis penumpang juga naik, karena kebanyakan penumpang pejalan kaki adalah yang ada didalam kendaraan bermotor,” tuturnya.
Suharto mengaku, sejak beberapa tahun sejak masa pandemi Covid-19, penumpang pejalan kaki sudah beralih dengan mengendarai sepeda motor dan kendaraan roda 4 baik bus maupun mobil pribadi.
“Penyeberangan di lintas Jawa-Bali hingga saat ini masih terpantau normal dan berjalan lancar, meskipun cuaca di perairan Selat Bali terpantau berubah ubah dan sering terjadi cuaca buruk. Seperti angin kencang, gelombang tinggi disertai kabut tebal yang mengganggu jarak pandang para nahkoda kapal,” papar Suharto.
“Jika kondisi ini terjadi, maka arus penyeberangan di berlakukan system buka tutup,” imbuhnya.
Dalam artian, apabila terjadi cuaca buruk maka pengoperasian armada kapal dilakukan penundaan dan penyeberangan ditutup sementara. Namun jika cuaca kembali membaik, maka penyeberangan juga dibuka kembali.
Sementara itu, untuk persyaratan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk masih sama. Yaitu, selama PPKM masih di berlakukan dengan level yang berbeda, calon penumpang kapal wajib menyertakan surat keterangan rapid tes antigen dengan hasil negative.
“Ditambah, bukti telah melaksanakan vaksinasi satu dan dua ataupun booster yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi miliknya,” pungkas Suharto.