BanyuwangiPemerintahan

Cegah Kerumunan, Banyuwangi Salurkan Migor Langsung ke Pedagang Pasar

visfmbanyuwangi.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi mempercepat penyaluran 25 ribu liter minyak goreng ke para pedagang di 5 pasar tradisional melalui produsen yang ditunjuk, guna mengantisipasi adanya kerumunan warga yang antri mendapatkan minyak goreng.

Kelima pasar tradisional tersebut adalah Pasar Blambangan, Pasar Banyuwangi, Pasar Rogojampi, Pasar Jajag dan Pasar Genteng 1. Dimana, masing-masing pedagang disetiap pasar tersebut bisa mengambil langsung ke produsen yang telah ditunjuk oleh Pemkab Banyuwangi, yang berada di lokasi terdekat dari pasar bersangkutan.

Setiap pasar tradisional mendapatkan jatah 5 ribu liter atau 4.500 kilogram minyak goreng curah, yang dibagi rata ke masing-masing pedagang.

Dan untuk di hari pertama, Kamis (24/2/2022), penyaluran minyak goreng dilakukan terhadap para pedagang di Pasar Blambangan. Dilanjutkan pasar Banyuwangi pada Jum’at (25/2/2022). Sementara Sabtu (26/2/2022), Pasar Rogojampi, Minggu (27/2/2022), Pasar Jajag dan Senin (28/2/2022), Pasar Genteng 1.

“Kami menjual ke para pedagang sebesar 12.100 rupiah perkilogram. Diharapkan, mereka bisa menjual ke masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah sebesar 12.800 rupiah atau maksimum 13 ribu rupiah perkilogram, tak boleh melebihi dari yang sudah ditetapkan oti,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Banyuwangi, Suminten.

“Setiap pedagang diperbolehkan membeli minyak goreng berdasarkan kupon yang sudah mereka miliki, yang sebelumnya diberikan oleh petugas kami,” imbuhnya.

Suminten mengaku, setiap pasar terdapat sekitar 30 hingga 40 orang pedagang. Dan jatah 5 ribu liter atau 4.500 kilogram minyak goreng tersebut harus habis sesuai jadwal yang ditentukan, hingga tanggal 28 Februari 2022.

“Selain untuk kebutuhan rumah tangga, para pedagang juga bisa menjualnya kepada usaha mikro yang benar-benar membutuhkan, seperti para penjual gorengan. Karena jatah minyak goreng ini harus habis hingga batas waktu yang ditentukan dan tidak boleh dikembalikan,” jelas Suminten.

Penyaluran minyak goreng di Banyuwangi ini merupakan kerja sama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Perdagangan RI bersama pemerintah daerah setempat. Sasaran penyalurannya adalah pedagang atau toko kelontong yang berjualan minyak goreng di pasar.

Selama penyaluran, Satgas Pangan Banyuwangi didampingi oleh aparat kepolisian dari Polresta banyuwangi yang berkoordinasi dengan PT WILMAR, produsen yang ditunjuk.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button