BanyuwangiPeristiwa

KAI Tertibkan Ruko Elteha Banyuwangi di Eks Stasiun Lama

visfmbanyuwangi.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 9 Jember menertibkan asset KAI yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International Ltd Cabang Banyuwangi, karena sejak tahun 2018 hingga saat ini tidak juga melakukan pembayaran sewa sesuai kontrak.

Hal ini merupakan konsistensi dari PT KAI didalam mengamankan asset-aset perusahaan, baik di jalur yang masih aktif maupun di jalur mati. Termasuk diantaranya melakukan penertiban terhadap aset KAI yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International Ltd Cabang Banyuwangi di kawasan Jalan Piere Tendean Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/2/2022). Tepatnya di kawasan eks Stasiun Lama.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 9 Jember, Tohari mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak.

“Tapi sejak Tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak PT Elteha tidak diperpanjang, dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 (empat) tahun berturut-turut. Dengan kerugian yang diderita PT KAI mencapai Rp 25 juta,” ujar Tohari.

Dijelaskan Tohari, sebelum dilakukan penertiban ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut, sehingga dibuatlah kesepakatan pada tanggal 26 Agustus 2021, berupa “Surat Pernyataan”  yang isinya PT Elteha sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat lambatnya pada 20 Oktober 2021. Namun sampai saat itu tdak ada pembayaran sama sekali, sehingga diberikan Surat Peringatan (SP).

“Surat Peringatan 1 pada tanggal 09 November 2021, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 24 November 2021 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 03 Desember 2021. Ini untuk memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan agar mengosongkan atau membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan,” paparnya.

Tohari menambahkan, aset-aset KAI berjarak kurang lebih 12 meter ke kanan dan kiri dari rel kereta api, namun ada pula penyempitan di beberapa titik.
“Untuk itu, PT KAI berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut, sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” imbuh Tohari.

Sementara itu, untuk barang-barang milik PT Elteha yang dikeluarkan oleh petugas KAI diamankan di Stasiun Banyuwangi Baru. Dan pihak penyewa bisa mengambilnya sewaktu-waktu.

“Dalam hal ini, KAI tidak melakukan penyitaan namun membantu untuk mengamankan saja. Jika kedepan akan dilelang atau dilakukan upaya lain, kami serahkan ke pihak penyewa,” tuturnya.

Tohari juga menjelaskan bahwa aturan yang mendasari langkah-langkah penertiban terhadap aset-aset KAI tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Terhadap Aset – Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan. Serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Yang kemudian berdasarkan ke 2 (dua) surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button