Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi mengamankan 2 pelaku penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang akan di kirim ke luar kota, ditengah adanya pengurangan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi dari pemerintah pusat.
Kedua tersangka diamankan di 2 lokasi yang berbeda. Mereka adalah MT (35), warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro yang tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi di kawasan jalan raya Sukowidi.
Dari penggeledahan di mobil Mitsubishi L300 berplat nomor P 9664 VB yang di kemudikan tersangka, aparat kepolisian berhasil menemukan 40 sak pupuk jenis Urea dan 10 sak pupuk Phonska. Sedianya, pupuk tersebut akan di kirim ke wilayah Kabupaten Situbondo.
Selain itu, kepolisian juga menangkap ZA warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kakek berusia 64 tahun tersebut di tangkap dikawasan jalan raya Situbondo, masuk Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
“Dari tangan tersangka ini, anggota Tim Resmob berhasil mengamankan 44 sak Pupuk ZA bersubsidi dari dalam mobil Daihatsu Grand Max berplat nomor N 9548 WA, yang di kemudikan tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Menurutnya, tersangka mengaku pupuk tersebut dibelinya dari salah satu toko yang ada di kawasan Kecamatan Kabat dan akan dikirim ke wilayah Kecamatan Wongsorejo.
“Total barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka sekitar 2 ton pupuk bersubsidi,” tutur Kapolresta.
Sementara penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pupuk bersubsidi yang diduga akan di selewengkan. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan dilapangan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
Dijelaskan Kapolresta, atas semua perbuatannya, tersangka di jerat Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 jonto Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk memastikan adanya jumlah kerugian negara dari tindakan yang dilakukan para tersangka. Tentu kerugian negara ini dapat diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan dilapangan,” papar Kapolresta.
Sementara itu, dari data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, pemerintah daerah setempat telah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2022.
Namun dari enam jenis pupuk, tiga diantaranya mengalami pengurangan hingga enam ribu ton sehingga dinilai tidak akan cukup untuk kebutuhan petani sampai akhir tahun. Masing-masing yang mengalami pengurangan adalah jenis Urea, NPK, dan Pupuk Organik Cair (POC).
Dengan rincian, alokasi pupuk jenis Urea tahun 2022 sebanyak 52.096 ton, angka ini berkurang 6.580,63 ton dibanding tahun 2021 sebesar 58.676,63 ton. Alokasi NPK sebanyak 29.137 ton, berkurang 2.238,95 ton dibanding tahun sebelumnya yakni 31.375,95 ton.
Sedangkan POC berkurang 4.256 liter dari 12.882 di tahun 2021 menjadi 8.626 liter di tahun 2022.