BanyuwangiPeristiwa

8 Klinik Rapid Tes Antigen Diduga Ilegal di Ketapang Ditutup Paksa

visfmbanyuwangi.com – Tim gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI menutup paksa 8 dari 15 klinik rapid tes antigen di area Pelabuhan Ketapang Banyuwangi karena dinilai tidak memiliki ijin praktek, Senin (7/2/2022).

Tercatat ada 15 klinik rapid tes antigen yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang selama ini melayani para calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Aparat kepolisian bersama TNI, Satpol PP juga Dinas Kesehatan Banyuwangi mengecek satu persatu persyaratan administrasi maupun tenaga medis yang ada di klinik-klinik tersebut.

“Hasilnya, hanya ada 7 klinik yang memenuhi persyaratan praktek,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan, Banyuwangi, Amir Hidayat.

“8 klinik lainnya diketahui tidak memenuhi berbagai syarat administrasi sehingga langsung dilakukan penutupan paksa. Salah satunya adalah soal SDM,” ujarnya.

Amir menjelaskan, klinik tersebut buka praktek selama 24 jam maka di haruskan ada 6 orang analis atau perawat yang sudah teruji klinik.

“Jika buka 24 jam maka akan ada 3 shift, setiap shift buka selama 8 jam. Untuk setiap shift ada 2 perawat. Sehingga jika terbagi 3 shift, maka maksimal harus ada 6 orang perawat yang melakukan rapid tes antigen,” paparnya.

Hal itulah yang menurut Amir, biasanya tidak dilengkapi oleh pemilik klinik. Juga, mereka tidak mengajukan ijin buka praktek di Banyuwangi ke Dinas Kesehatan.

“Sementara untuk pimpinan yang ada di klinik induk, telah mengajukan ijin,” kata Amir.

“Meski di induknya telah mendapatkan ijin, namun klinik-klinik cabang seperti di Banyuwangi di haruskan juga mengajukan ijin,” imbuhnya.

Amir menambahkan, untuk sampah medis dan non medis dari klinik-klinik tersebut harus di kelola dengan baik oleh tenaga professional.

“Mereka harus menunjukkan bukti telah bekerja sama dengan transporter, yang dilampirkan dalam surat permohonan membuka praktek klinik rapid tes antigen,” paparnya.

Sementara untuk klinik-klinik yang ada di area Pelabuhan Ketapang ini kata Amir, dinilai belum ada yang bekerja sama dengan transporter sehingga diminta untuk segera di lengkapi.

Sementara itu, dari ke 8 klinik rapid tes antigen yang diduga illegal tersebut kini sudah ditutup oleh petugas.

“Selanjutnya, pengawasan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi guna mengantisipasi adanya klinik yang belum melengkapi persyaratan membuka kembali,” pungkas Amir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button