BanyuwangiPemerintahan

Swalayan dan Pasar Tradisional di Banyuwangi Jual Minyak Goreng Diatas Rp 14.000 ?

visfmbanyuwangi.com – Pemkab Banyuwangi memastikan seluruh swalayan dan supermarket maupun pasar modern serta pasar tradisional sudah menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Hal itu seiring dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Banyuwangi, Nanin Oktaviantie mengatakan, setelah adanya kebijakan dari pusat tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan monitoring ke toko-toko swalayan dan pasar modern guna memastikan harga minyak goreng kemasan yang mereka jual.

“Selain itu, kami juga melakukan monitoring di 15 pasar tradisional yang tersebar di seluruh kecamatan di Banyuwangi,” tutur Nanin.

“Hasilnya, tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga diatas Rp 14.000,” imbuhnya.

Hal ini dimungkinkan karena sebelumnya para petugas dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pedagang pasar tradisional maupun pasar modern untuk mentaati apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat itu.

“Bagi mereka yang sebelumnya terlanjur kulakan dengan harga diatas Rp 14.000 diminta untuk berkoordinasi dengan distributor supaya bisa membantu menyesuaikan harga seperti yang di instruksikan pemerintah,” ujar Nanin.

Sementara, terkait dengan jika masih ditemui pedagang ataupun pasar modern yang menjual minyak goreng diatas harga Rp 14.000, Nanin mengaku akan mengkoordinasikan dengan instansi-instansi terkait.

“Namun untuk sementara upaya yang kami lakukan adalah memberikan himbauan dan sosialiasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Nanin memastikan seluruh pedagang akan mentaati kebijakan pemerintah tersebut karena mereka masuk dalam asosiasi, yang tiap hari selalu mengupdate setiap informasi yang berkembang dilapangan.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan menggelar Operasi Pasar Murah khusus Minyak Goreng di 4 lokasi dengan mendistribusikan 6.000 liter, guna menstabilkan harga di pasaran, seiring adanya kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter per 19 Januari 2022.

Keempat titik tersebut adalah di kawasan Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Kabat, Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Genteng.

Setiap orang maksimal membeli 2 liter dengan menyerahkan foto copy KTP atau menunjukkan KTP asli yang kemudian di print oleh petugas untuk dilampirkan ke Pemprov Jawa Timur sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan telah membeli minyak goreng di pasar murah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button