BanyuwangiHukum dan Kriminal

Tertangkap, Pelaku Spesialis Pencurian Sembako Hanya Disidang Tipiring

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian menangkap tersangka spesialis pencurian sembako di sejumlah lokasi di Banyuwangi, setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Modus dari aksi yang dilakukan oleh AAG warga Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi tersebut adalah dengan berpura-pura membeli di toko sembako yang menjadi sasarannya.

Setelah pemilik toko lengah, pria berusia 34 tahun tersebut langsung membawa kabur sejumlah bahan sembako dengan menggunakan sepeda motornya.

Seperti yang dilakukan oleh tersangka di sebuah toko sembako di kawasan Jalan Sumbing, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Ia datang dengan mengendarai sepeda motor Mio hijau bernopol P 3196 YF dan berhasil membawa kabur 1 sak beras seberat 25 kilogram.

Sementara, aksi tersangka terekam jelas di kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Untuk selanjutnya, si pemilik toko melapor ke pihak kepolisian guna penanganan hukum lebih lanjut.

“Setelah dapat laporan dari korban beserta bukti hasil rekaman kamera CCTV, kami bergerak cepat untuk bisa mengungkap identitas tersangka,” kata Kapolsekta Banyuwangi, AKP Kusmin.

Sementara, video aksi tersangka itupun beredar luas di media social. Dan tidak membutuhkan waktu lama, tim resmob pun berhasil membekuk tersangka.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 7 kali dengan sasaran toko penjual sembako di beberapa kecamatan. Seperti di kawasan Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Kabat dan Kecamatan Kalipuro,” paparnya.

Menurut Kapolsekta, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura membeli beras atau bahan sembako lainnya. Setelah barang sudah di letakkan di sepeda motor, tersangka langsung kabur dan tidak membayar. Untuk di wilayah Kelurahan Singotrunan tersebut, tersangka mengaku telah melakukan 2 kali di toko yang berbeda.

“Kami akan berkoordinasi dengan polsek samping terkait kemungkinan adanya laporan dari korban atas aksi tersangka, yang diakuinya sudah melakukan di beberapa kecamatan,” ungkap Kapolsek.

“Untuk sangsinya, tersangka hanya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (18/1/2022),” imbuhnya.

AKP Kusmin beralasan, karena kerugian yang diderita oleh korban hanya sekitar 300 ribu rupiah, sesuai dengan harga beras seberat 25 kilogram yang telah di curi oleh tersangka.

Sementara, saat melakukan aksinya di toko sembako di kawasan Jalan Sumbing, Kelurahan Singotrunan tersebut, tersangka berpura-pura membeli 4 dus air mineral kemasan gelas. Lalu korban masuk kedalam rumah dan menyuruh anaknya melayani tersangka.

Namun rupanya, saat anak korban keluar dan masuk kedalam toko, sudah tidak mendapati tersangka. Dan ia melihat tersangka melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dengan membawa 1 sak beras seberat 25 kilogram dan 1 dus air mineral gelas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button