BanyuwangiPeristiwa

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Tutup Perlintasan Tak Berpalang Pintu

visfmbanyuwangi.com – Disepanjang tahun 2021, PT KAI Daop 9 Jember melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup 36 perlintasan sebidang di 36 titik, yang sebelumnya di programkan hanya 23 titik perlintasan.

Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal mengaku bahwa lebihnya dari program dikarenakan sepanjang perjalanan Tahun 2021 terdapat banyak sekali cikal bakal perlintasan yang dibuat oleh masyarakat.

Pada tahun ini, di 2022 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 9 Jember yang terbentang mulai dari Stasiun Ketapang hingga Stasiun Pasuruan tersisa sebanyak 346 titik, yang terdiri dari 95 titik terjaga dan 251 titik tidak terjaga alias tidak berpalang pintu. Yang sebelumnya sebanyak 360 titik perlintasan sebidang.

“Ke 346 titik tersebut tersebar di beberapa wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Kabupaten Lumajang 36 titik, Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik,” ujar Broer.

Sementara, sepanjang Tahun 2021 telah terjadi kecelakaan sebanyak 23 kali di Jalur KA sepanjang lintasan Pasuruan sampai dengan Ketapang.

“Yang sangat memprihatinkan, di awal Tahun 2022 ini sudah terjadi kecelakaan sebanyak 6 kali kejadian, diantaranya kecelakaan yang terjadi di JPL tidak terjaga di KM 91 antara Stasiun Bayeman – Stasiun Probolinggo yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia pada Kamis (13/1/2022) lalu,” paparnya.

Broer mengatakan, KAI Daop 9 Jember tetap akan mengambil langkah untuk peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomer 94 Tahun 2018. Tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten selaku regulator dan penanggungjawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, pemasangan rambu-rambu, Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum/lembaga,” tutur Boer.

Disampaikan Broer, tercatat ada sekitar 14 titik perlintasan sebidang yang telah dievaluasi, tersebar mulai wilayah Pasuruan hingga Banyuwangi.

Ke 14 titik tersebut, nantinya bakal dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan di tahun ini. Rincian 14 titik itu meliputi wilayah Pasuruan ada 1 titik, Probolinggo 3 titik, Lumajang 1 titik, Jember 5 titik dan Banyuwangi 4 titik.

“Terkait dengan penutupan perlintasan sebidang ini ada kriteria tertentu dan bila memenuhi syarat maka harus ditutup,” ujarnya.

Dijelaskan Broer, perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang akan ditutup, apabila masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut. Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter. Jika memenuhi syarat tersebut, semestinya ditutup.

“Karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api,” imbuh Broer.

KAI Daop 9 Jember berharap kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa berhati – hati dan mematuti peraturan serta rambu – rambu lalu lintas saat berkendara.

Berhenti lalu menengok kanan dan kiri, untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang sedang dan atau mau melewati perlintasan tersebut. Bagi pengendara roda 4 harus membuka kaca jendela kendarannya agar pandangan dan pendengarannya tidak terhalang serta tidak bermain HP saat berkendara.

Hal itu sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa Pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib Mendahulukan Kereta Api serta Memberikan Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintasi Rel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button