Kejari Banyuwangi Tetapkan Satu Terduga Korupsi Dana BPUM

visfmbanyuwangi.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penetapan ini setelah melalui serangkaian tahap pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun, penyidik masih menyembunyikan identitas tersangka dan hanya menyebut bahwa tersangka sebagai dalang pemotongan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan, tersangka melakukan pemotongan dana bantuan itu sebesar Rp 300 ribu kepada setiap penerima.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami belum melakukan penahanan,” ujar Rawi.
“Ini disebabkan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi hanya menyebut, tersangka berinisial S yang diduga sebagai dalang atas pemotongan dana bantuan BPUM.
“Penetapan tersangka ini atas dasar bukti yang cukup dari hasil penyelidikan hingga penyidikan. Dari keterangan para saksi dan ahli juga menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi,” tutur Rawi.
Diungkapkan Rawi, jumlah saksi dalam perkara ini mencapai 40 orang. Dari seluruh keterangan saksi, tersangka merupakan penggerak dari aksi pemotongan bantuan BPUM tersebut.
Dan ia juga mengakui jika tersangka belum di tahan lantaran masih menunggu adanya kerugian negara yang di hitung oleh BPKP.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memperoleh bukti-bukti baru. Tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dana BPUM ini,” papar Rawi.
Kasus dugaan pemotongan penerima bantuan BPUM di Banyuwangi ini mencuat pada akhir Agustus 2021 lalu. Program Kementrian Koperasi dan UKM tersebut untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi. Dimana, setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 Juta yang langsung di transfer ke rekening masing-masing.
Modus korupsi dalam pemotongan BPUM ini tergolong rapi. Pengajuan hingga pencairan bantuan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut seluruhnya di handel oleh Koordiantor Lapangan (Korlap).
Meski bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima, namun sebelum pencairan terlebih dahulu korlap meminta potongan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan dalih untuk biaya administrasi.
Dana pemotongan itu ada yang diserahkan langsung dan ada pula yang di transfer ke rekening korlap.