BanyuwangiEkonomi dan Bisnis

Angkutan Nataru, KAI Daop 9 Jember Tolak 1.410 Pelanggan

visfmbanyuwangi.com – Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru mulai 17 sampai dengan 30 Desember 2021, KAI Daop 9 Jember menolak 1.410 pelanggan karena belum melengkapi berbagai persyaratan perjalanan. Dengan rincian 539 tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun, 731 tidak Rapid Test Antigen, 164 tidak vaksin dosis kesatu atau kedua, 2 sakit, dan 3 orang suhu di atas 37,3 derajat celcius. V

ice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, menjelang Libur Tahun Baru pada periode 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, KAI telah menjual sebanyak 34 % dari total kapasitas tempat duduk yang KAI sediakan sebanyak 18.714 tempat duduk.

“Jumlah itu masih dapat terus bergerak dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap Broer.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Broer menjelaskan, selain menyediakan layanan RT-PCR dengan harga Rp. 195.000, KAI Daop 9 Jember juga masih menyediakan layanan Vaksinasi Covid-19 gratis di Stasiun Jember yaitu Klinik Mediska Jember dan Rapid Test Antigen di 6 Stasiun seharga Rp. 35.000 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Ke 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen itu adalah di Stasiun Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo dan Kalisetail.

“Selama angkutan Nataru ini, kami menyiapkan 24 perjalanan kereta api khusus di wilayah Daop 9 Jember. Rute yang terjauh adalah dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi hingga Stasiun Cilacap. Selebihnya itu, Stasiun Ketapang-Lempuyangan Jogjakarta dan Ketapang-Malang,” jelas Broer.

Ditambahkan Broer, KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru Tahun 2021/2022.

Adapun persyaratan naik KA Jarak Jauh yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 adalah, untuk pelanggan berusia diatas 17 tahun harus melengkapi bukti Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Sementara, untuk pelanggan berusia 12 tahun sampai dengan 17 tahun, di haruskan sudah vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu juga di haruskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Sedangkan untuk pelanggarn berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam, serta didampingi orang tua.

Menurut Broer, selain berbagai ketentuan tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Broer.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu,” pungkasnya.

Info selengkapnya terkait jadwal pelayanan tes Covid-19 di stasiun dan syarat naik KA di paska Libur Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button