BanyuwangiPemerintahan

Klinik Antigen Marak di Ketapang, Ini Yang Dilakukan Dinkes Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Di dalam menyikapi maraknya laboratorium klinik Rapid Tes Antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang yang di duga tidak berijin, Dinas Kesehatan Banyuwangi meminta mereka untuk menutup usahanya hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan sebelum dilakukan penutupan paksa sampai berurusan dengan hukum.

Saat ini, di area luar Pelabuhan Ketapang terpantau banyak klinik rapid tes yang mematok harga bervariasi kepada para calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Bali. Bahkan, ada beberapa teras rumah warga setempat yang di sulap menjadi tempat rapid tes.

Dari pantauan dilapangan, harga rapid tes di sekitaran Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi tersebut sebesar Rp 50.000.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, mendapati kondisi ini, pihaknya tengah mendiskusikan bersama dengan berbagai pihak terkait termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang selama ini membina para pemilik klinik rapid tes yang ada di sekitar Pelabuhan Ketapang, guna membantu kemudahan antigen.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 114 tahun 2010, bagi laboratorium klinik resmi tidak di perkenankan membuat pos pembantu. Sehingga, beberapa waktu lalu ada sejumlah pemilik klinik rapid tes antigen di area Pelabuhan Ketapang itu mengajukan rekomendasi ke kami,” papar Amir.

“Saya sampaikan, Dinas Kesehatan tidak berhak mengurusi soal proses pengajuan,” imbuhnya.

Selain itu, Amir meminta masing-masing klinik tersebut mengeluarkan hasil pemeriksaan terlebih dahulu dengan protrap pemeriksaan yang benar dan tidak di perkenankan untuk mencetak hasil tanpa pemeriksaan yang sesuai protap.

“Kami mengumpulkan laboratorium klinik yang berijin maupun yang tak berijin. Bagi yang berijin, di lakukan pembinaan supaya protapnya sesuai standar. Bagi yang tak berijin, disampaikan agar prosedurnya harus dilalui salah satunya mengajukan ijin rekomendasi. Prinsipnya, prosesnya harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Amir.

Untuk itulah kata Amir, pihaknya menyampaikan kepada para pemilik laboratorium klinik tersebut agar mematuhi ketentuan peraturan karena ada sejumlah ketentuan yang sudah baku di Permenkes 114 tahun 2010 tersebut.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Banyuwangi mengaku masih mengambil langkah persuasive.

“Kami masih ambil langkah persuasive, tapi jika masih diabaikan maka dilakukan langkah penindakan tegas,” imbuhnya.

Amir mengaku jika di luar Pelabuhan Ketapang, terpantau banyak laboratorium klinik rapid tes antigen dan kini masih sedang dilakukan identifikasi.

“Sebenarnya mereka berijin tapi itu dikantor induknya. Ada yang di Surabaya, ada pula yang di Bali. Sedangkan yang di Banyuwangi merupakan cabang dari berbagai kantor induk itu, yang diharapkan juga mengajukan ijin,” ujarnya.

Lebih lanjut Amir mengatakan, pihaknya telah mengajukan beberapa opsi kepada laboratorium klinik yang tidak berijin. Yaitu, masuk kedalam area pelabuhan ataukah tutup sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan sampai proses ijinnya selesai.

“Bagi yang masih melanggar sangsinya cukup jelas tertuang dalam UU Kesehatan. Diantaranya, tidak diperbolehkan mengeluarkan hasil pemeriksaan tanpa hasil yang benar. Jika dari hasil penyidikan kepolisian dinilai terbukti bersalah, maka bisa dijatuhi hukuman pidana,” pungkas Amir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button