Bekuk 6 Sindikat Curanmor, Satreskrim Polresta Banyuwangi Kejar 3 DPO

visfmbanyuwangi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 6 orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor antar kabupaten, sedangkan 3 orang lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran kepolisian.
Mereka adalah ME dan LH, keduanya warga Kabupaten Jember. Juga TR, RG, HP dan AHS, keempatnya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sementara yang masih dalam pengejaran adalah ED, IM dan KM yang merupakan komplotan dari para tersangka.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, ke enam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Untuk tersangka ME sebagai eksekutor. Tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi. Tersangka TR, RG, HP dan AHS berperan sebagai penjemput barang hasil kejahatan.
“Sedangkan 3 tersangka yang menjadi DPO, masing masing IM berperan selaku otak pencurian dan juga joki. Tersangka KM selaku eksekutor dan ED berperan menjemput barang hasil kejahatan,” paparnya.
Disampaikan Kapolresta, dari ke enam pelaku yang tertangkap itu salah satunya masih di bawah umur.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah di awali dari 4 tersangka yang berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Gumitir, untuk membagi tugas masing-masing,” kata Kapolresta.
“Mereka berangkat menuju ke Banyuwangi untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir diteras rumah pemukiman penduduk,” imbuhnya.
Menurut Kapolresta, setelah mendapatkan lokasi sasaran, para tersangka itupun menjalankan tugasnya masing-masing. Setelah mendapatkan sepeda motor curian, mereka menyembunyikan terlebih dahulu barang hasil kejahatannya tersebut untuk selanjutnya kembali melakukan aksinya sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor.
“Setelah dirasa cukup jumlah sepeda motor yang di ambilnya, maka para tersangka menghubungi tersangka lainnya untuk mengambil lalu di jual,” jelas AKBP Nasrun.
“Dari catatan criminalitas yang ada, mereka melakukan aksinya di 6 TKP di wilayah Banyuwangi selatan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Mapolresta Banyuwangi bagian Satreskrim untuk bisa mengambil kendaraannya tersebut.
Aksi sindikat pencurian sepeda motor tersebut terungkap setelah warga Kecamatan Genteng dan Kecamatan Singojuruh melapor ke pihak kepolisian, yang menginformasikan jika kendaraannya hilang saat di parkir di rumahnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max bernopol P 2136 IS, sepeda motor Honda Vario putih, Helm warna biru dan sebuah kunci T yang digunakan mereka dalam menjalankan aksinya.