BanyuwangiHukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 4 Sindikat Curi Bateri Tower di 19 TKP

visfmbanyuwangi.com – Dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku sindikat pencurian baterai tower jaringan seluler di 19 TKP di wilayah Banyuwangi, yang satu pelaku diantaranya adalah mantan vendor dari pemasangan baterai tersebut, dengan kerugian mencapai 1 Miliar lebih.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang karyawan sebuah perusahaan telekomunikasi seluler melapor ke pihak kepolisian, mengenai hilangnya baterai tower jaringan seluler di beberapa lokasi.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi pun bergerak cepat untuk bisa mengungkap identitas para pelaku agar kasus serupa tidak terjadi kembali, yang tentunya bisa berdampak pada kenyamanan masyarakat didalam berkomunikasi menggunakan ponsel saat perayaan Natal dan Tahun Baru. “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap 4 orang tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dalam keterangan persnya, Rabu (22/12/2021).

Dan aparat Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi terpaksa melumpuhkan kaki salah satu tersangka dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Salah satu tersangka merupakan mantan vendor dari pemasangan baterai tower itu sehingga dia mengetahui secara detail cara memasang maupun membongkarnya,” papar AKBP Nasrun.

Keempat tersangka tersebut seluruhnya adalah warga Banyuwangi, yakni SD (29), WY (38) dan HS (18), ketiganya asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Serta AM (32) bertempat tinggal di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

Kapolresta menjelaskan, ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Untuk tersangka SD, bertugas merencanakan pencurian serta yang mencari lokasi sasaran. Sekaligus membuka gembok pintu tower dan membuka kotak bank baterai tower. Tersangka WY dan HS, bertugas mengangkut serta memindahkan baterai tower hasil curian ke rumah tersangka SD. Sedangkan tersangka AM, yang mencari sewaan mobil untuk sarana aksi mereka.

“Dari tangan 4 tersangka tersebut diamankan 68 unit baterai tower hasil dari kejahatan mereka selama 2 bulan terakhir ini,” kata Kapolresta.

“Untuk harga satu unit baterai sekitar 24 jutaan rupiah. Sehingga total kerugian yang dialami perusahaan jaringan seluler mencapai 1 miliar 632 juta rupiah,” imbuhnya.

Disampaikan Kapolresta, seluruh barang bukti itu masih disimpan para pelaku, yang rencananya akan dibongkar untuk diambil komponen didalamnya. Selanjutnya di kumpulkan lalu dijual.

Selain 68 unit baterai tower, kepolisian juga mengamankan mobil toyota Avanza bernopol L 1213 WZ, yang mereka sewa untuk menjalankan aksinya. Sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, sebuah tang, kunci ukuran 10 serta gergaji besi sebagai sarana membongkar bank baterai tower.

“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebelumnya, juga kami amankan beberapa pelaku pencurian baterai tower, namun 4 tersangka ini bukan jaringan mereka,” pungkas Kapolresta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button