BanyuwangiPemerintahan

Imbas Kasus Rudapaksa Santri, Kemenag Banyuwangi Intens Komunikasi Dengan Ponpes

visfmbanyuwangi.com – Buntut dari kasus rudapaksa yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Bandung, Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi meningkatkan komunikasi dengan para pengasuh Pondok Pesantren mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap santriwan santriwatinya.

Bahkan, untuk mengintenskan komunikasi, Kementrian Agama Banyuwangi membuat group WA yang beranggotakan pengasuh pondok pesantren di seluruh Banyuwangi.

Hingga saat ini, ada 188 Pondok Pesantren yang tercatat di Kantor Kementrian Agama Banyuwangi, yang telah memiliki Ijin Operasional (Ijop). Namun diyakini, masih banyak Pondok Pesantren yang belum memperbaharui dan mengusulkan Ijin Operasionalnya. Diperkirakan jumlahnya mencapai 200 an Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Kepala Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kementrian Agama Banyuwangi, Mastur Masduki.

“Kemenag Banyuwangi terus menyerukan kepada para pengasuh untuk melaporkan berbagai kegiatan pondok pesantrennya di setiap hari melalui group. Dari situ, bisa terlihat kekompokan dan kebersamaan sehingga mereka berlomba-lomba untuk menyampaikan kebaikan yang dilakukan pondok pesantrennya,” papar Mastur.

Dijelaskan Mastur, dengan apa yang dilakukan pihaknya ini, diharapkan bisa meminimalisir kejadian-kejadian negative di dalam pondok pesantren. Bahkan urusan mengenai kedinasan sekalipun.

“Jika mendapatkan informasi kurang baik mengenai salah satu pondok pesantren, kami langsung mengecek di lapangan untuk memastikan kebenaran kabar itu. Rupanya, informasi itu tidak semuanya benar. Terkadang ada yang suka ataupun suka dengan pengasuh pondok pesantren setempat,” ujar Mastur.

Mastur menyampaikan bahwa, hampir setiap hari Kementrian Agama Banyuwangi berkeliling ke pondok pesantren-pondok pesantren untuk memantau kondisi santri sekaligus mensurvey mengenai perpanjangan Ijin Operasional.

“Sejak adanya wajib protocol kesehatan di pondok pesantren, maka di terapkan aturan ketat untuk santriwan santriwati. Bahkan untuk bertemu dengan para wali santripun di perketat. Demikian halnya dengan pengawasan dan pembinaan di pondok pesantren juga sangat di perketat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus rudapaksa yang dialami 12 santriwati di pondok pesantren di Bandung, menjadi perhatian semua pihak termasuk Kementrian Agama Banyuwangi. Untuk itulah, pengawasan dan pembinaan terhadap santri di Banyuwangi terus di tingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button