BanyuwangiPemerintahan

ASDP : Kami Siap Jelang Penerapan PPKM Level 3

visfmbanyuwangi.com – ASDP tetap mengoptimalkan pengoperasian armada kapal di lintas Jawa-Bali pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto mengatakan, bagaimanapun pihaknya tetap mendukung dan mensuport kebijakan dari pemerintah terkait dengan rencana pemberlakukan PPKM Level 3 di akhir Desember 2021.

“Sebagai bentuk dukungan, kami menerapkan aturan pengetatan syarat penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk mulai 1 Desember lalu. Sehingga, disaat PPKM Level 3 diterapkan, kami sudah siap dengan berbagai aturan yang diberlakukan,” ujar Suharto.

Dijelaskan Suharto, pengguna jasa penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk wajib menggunakan e-tiket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 Desember 2021 untuk penertiban.

“Ini supaya jelas bahwa penumpang yang naik kapal harus benar-benar tercatat dalam manifest sesuai dengan KTP,” tuturnya.

Suharto mengaku, selain itu, pihaknya tetap mengoperasikan seluruh armada kapal selama 24 jam di saat pemberlakukan PPKM Level 3 nanti. Saat ini, kapal yang di operasikan di lintas Ketapang-Gilimanuk sebanyak 28 armada. Jika di hari normal, sebanyak 32 unit.

“Karena kapal yang dioperasikan sifatnya tentative disesuaikan dengan kondisi dilapangan,” imbuh Suharto.

Sementara, dalam aturan lengkap PPKM Level 3 tersebut, seluruh pimpinan daerah diminta mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah, dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021. Selain itu, diperlukan percepatan vaksinasi, terutama bagi kelompok rentan.

Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3. Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun. Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.

Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button