Minyak Goreng Curah Stop Beredar per 1 Januari, Pengurus Pasar Tradisional Lakukan Sosialisasi

visfmbanyuwangi.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi melakukan sosialisasi di seluruh pasar Tradisional menjelang mulai di hentikannya peredaran minyak goreng curah di masyarakat oleh pemerintah pusat per 1 Januari 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 disebutkan bahwa minyak goreng sawit wajib kemasan. Sedangkan minyak goreng curah masih bisa beredar namun dibatasi sampai 31 Desember 2021. Sehingga per 1 Januari 2022, minyak goreng yang beredar di pasaran hanya yang bentuk kemasan.
Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat melarang minyak goreng curah beredar lagi karena dinilai mempengaruhi fluktuasi minyak di dunia dan Indonesia. Tercatat ada 3 negara yang paling banyak menggunakan minyak goreng curah, yaitu Indonesia, Bangladesh dan India.
“Di Banyuwangi tercatat ada 21 pasar tradisional yang menjadi kewenanga kami. Para pengurus pasar kami minta untuk sosialisasikan mengenai kebijakan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 yang mengatur tentang pelarangan peredaran minyak goreng curah di masyarakat hingga 31 Desember 2021, supaya tidak terjadi gejolak,” papar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.
Meski demikian kata Nanin, para pedagang di Banyuwangi yang biasa menjual minyak goreng curah telah melakukan berbagai antisipasi mulai saat ini. Sehingga minyak goreng curah kini sudah mulai langkah di pasaran.
“Selama ini mereka dapatkan pasokan minyak goreng curah dari para produsen luar daerah. Sementara para produsen itu sendiri sudah mulai mengurangi pasokannya sejak November 2021 lalu, karena telah mengetahui adanya pelarangan peredaran minyak goreng curah di masyarakat,” jelas Nanin.
Kondisi ini tentu membuat kelimpungan para pedagang gorengan maupun UMKM yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Nanin menjelaskan, kebijakan ini sangat berdampak pada para pedagang tersebut yang mulai kesulitan mendapatkan minyak goreng curah. Karena mereka mengaku untuk membeli minyak goreng kemasan harganya terbilang cukup mahal.
“Dari pantauan kami di pasar tradisional di Banyuwangi, harga minyak goreng curah per kilogramnya sebesar 19 ribu hingga 22 ribu rupiah. Sedangkan minyak goreng kemasan seharga 37 ribu hingga 38 ribu rupiah per 2 liter,” kata Nanin.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kelonjakan harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng menjelang pemberlakukan kebijakan Permendag tersebut, sekaligus menjelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi menggelar operasi pasar murah di 5 lokasi sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.