BanyuwangiPemerintahan

Hati-Hati, Syarat Penyeberangan ke Bali Diperketat

visfmbanyuwangi.com – PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk mulai melakukan berbagai sosialisasi, terkait pengetatan syarat penyeberangan dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya yang di berlakukan per 1 Desember 2021 mendatang.

Seperti diketahui, mulai 1 Desember PT ASDP memperketat syarat perjalanan, khusus penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni wajib menggunakan e-tiket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ā€œPer 1 Desember, semua pengguna jasa yang akan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali maupun sebaliknya, diharuskan menggunakan tiket online Ferizy dengan tidak secara bardcode. Kalau sebelumnya, masih menggunakan bardcode,ā€ kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto.

Menurutnya, mulai awal bulan depan semua penyeberangan harus mengakurasikan manifest sesuai KTP dan nomor kendaraan bermotor dari pengguna jasa untuk penertiban.

ā€œIni supaya jelas bahwa penumpang yang naik kapal harus benar-benar tercatat dalam manifest sesuai dengan KTP,ā€ tuturnya.

Karena kata Suharto, selama 2 tahun di berlakukannya pembelian tiket online, dinilai masih banyak dari agen-agen yang mencatatkan nama penumpang terkadang tidak sesuai dengan di KTP.

ā€œPer 1 Desember 2021, seluruhnya ditertibkan kembali,ā€ imbuhnya.

Suharto menjelaskan, e-tiket Ferizy tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, disaat melakukan pemesanan melalui Ferizy dengan mengetik nomor KTP termasuk nama dan domisilinya dengan benar, maka secara otomatis akan muncul di PeduliLindungi. Meski demikian, syarat perjalanan tetap harus menunjukkan dokumen vaksinasi dan hasil negative Antigen atau PCR yang valid melalui Aplikasi PeduliLindungi.

ā€œSaat ini, kami gencar melakukan sosialisasi kebijakan pusat itu melalui media social juga pemasangan baner di tempat-tempat strategis, termasuk di area pelabuhan,ā€ papar Suharto.

Dengan kebijakan ASDP ini, di harapkan pengguna jasa ferry melakukan pengisian data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Karena mulai 1 Desember 2021, ASDP hanya menerima e-tiket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

ā€œSaat proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang yang akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,ā€ pungkas Suharto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button