Pria di Banyuwangi Curi Mobil Bawa Aki Sendiri

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi yang diduga melakukan percobaan pencurian mobil milik tetangganya. Uniknya, saat melakukan aksinya, pelaku membawa aki sendiri.
Misanto (42), tercatat sebagai warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan kini harus meringkuk didalam jeruji besi Mapolsek Kalipuro, guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Berdasarkan hasil interograsi penyidik terhadap tersangka, sebelumnya, ia melakukan pencurian di rumah Sahwiyah (40), yang ada di kawasan Perum Asri, Lingkungan Kampungbaru, Kelurahan Bulusan, yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kapolsek Kalipuro, Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo mengatakan, saat itu, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela dan berhasil membawa kabur 2 kunci mobil Ayla beserta STNK nya.
“10 hari kemudian tersangka kembali masuk kedalam rumah korban dan berniat akan melakukan pencurian mobil Ayla itu dengan berbekal 2 kunci yang telah di ambil sebelumnya,” papar Kapolsek.
Namun naas, upaya tersangka ini tidak berhasil karena si pemilik melepas aki mobil.
Kapolsek menjelaskan, aksi tersangka tidak hanya sampai disini saja, ia kembali melakukan aksi yang sama pada 5 hari kemudian. Pada aksinya kali ini, tersangka mengajak 2 orang temannya sambil membawa Aki GS dan 3 kunci pas untuk dipasang di mobil.
“Namun sebelum mobil berhasil dibawa, pemilik rumah mendengar adanya suara alarm mobil dan ketiga pelaku kabur. Selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian,” tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dihadapan penyidik, korban menjelaskan ciri-ciri pelaku hingga mengarah kepada tersangka, yang merupakan tetangga korban.
“Tak membutuhkan waktu yang cukup lama, aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka di jalan raya depan Hotel Ketapang Indah. Sedangkan 2 orang temannya berhasil kabur dan hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
“Kedua DPO itu warga luar Banyuwangi,” imbuh Kapolsek.
Sebagai barang bukti, 1 unit mobil Ayla bernopol P 1310 XD beserta STNK dan kunci kontaknya diamankan kepolisian. Juga 3 kunci pas dan aki milik tersangka.
Menurut Kapolsek, atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 jonto pasal 53 karena dilakukan pada malam hari dan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, seluruh aksi tersangka itu dilakukan pada dini hari,” pungkasnya.