BanyuwangiHukum dan Kriminal

Spesialis Curi Baterai Tower Ditangkap. Kasat Reskrim : Tersangka Warga Jember

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Polresta Banyuwangi menangkap satu dari dua orang warga Kabupaten Jember, yang merupakan pelaku spesialis pencurian baterai tower jaringan seluler di sejumlah lokasi, dengan total kerugian mencapai 178 Juta Rupiah.

Wikrama (41), kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah melakukan pencurian baterai tower jaringan seluler di 9 lokasi.

Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Pasar Alas, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember tersebut ditangkap kepolisian di kawasan Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi saat akan melakukan aksinya kembali.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijab Priyambodo mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, tersangka melakukan pencurian baterai tower yang bernilai ekonomis cukup fantastis tersebut di 9 TKP di Banyuwangi, yaitu di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Kabat, Kecamatan Genteng, Kecamatan Srono, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Siliragung dan di 2 lokasi di Kecamatan Bangorejo.

“Aksi itu dilakukan tersangka mulai 12-25 Oktober 2021 bersama temannya, Iyas, yang kini menjadi DPO,” ujarnya.

AKP Mustijab menjelaskan, dalam setiap aksinya, tersangka di jemput oleh Iyas menggunakan mobil Daihatsu Xenia Silver bernopol P 1826 HK lalu berangkat menuju ke wilayah Banyuwangi untuk mencari sasaran. Setibanya di lokasi tower, mereka melakukan aksinya dengan mendekati tower dan mengaku pada penduduk sekitar sebagai petugas.

“Lalu, salah satu dari mereka membuka pagar kawat tower menggunakan gunting potong,” imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim, aksi mereka tidak cukup disini saja. Selanjutnya, mereka mendekati kotak cabinet dan membuka gemboknya menggunakan kunci T. Agar alarmnya tidak berbunyi, tersangka mengganjal dengan karet hitam lantas mereka membuka baterai menggunakan obeng.

“Aksi mereka terungkap setelah pihak pemilik jaringan seluler melapor ke kepolisian,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara kata AKP Mustijab, kedua tersangka berhasil ditangkap kepolisian di kawasan Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi saat hendak melakukan aksinya kembali. Namun tersangka Iyas berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Ironisnya, kepada penyidik, tersangka mengaku menjual baterai tower tersebut ke toko rongsokan dengan harga 5 ribu rupiah perkilogram. Sedangkan berat satu baterai tower mencapai 20 kilogram. Sementara harga baterai tower itu sendiri mencapai 10 juta rupiah per unit.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 17 unit baterai tower. Berdasarkan catatan kriminalitas, tersangka pernah ditahan di Lapas Banyuwangi selama 5 bulan 10 hari atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Dan untuk aksinya kali ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button