BanyuwangiPemerintahan

KKP Terapkan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota

visfmbanyuwangi.com – Di tahun 2022, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan model penangkapan terukur di laut Indonesia, yaitu penangkapan ikan berbasis kuota agar para nelayan tidak mengalami hambatan saat mencari ikan dilaut.

Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya. Diharapkan, semua pihak bisa menghormati system ini. Maka, tidak ada lagi nelayan yang mengalami berbagai macam hambatan saat melaut.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu dengan para nelayan di Banyuwangi.

“Nantinya, setiap nelayan tradisional akan mempunyai kuota. Diharapkan, sebelum kuota itu diambil pun sudah bisa di perjual belikan pada industry,” ujar Trenggono.

Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum menerapkan system kuota, sedangkan diseluruh dunia sudah menerapkan. Dari sistem penangkapan ikan berbasis kuota ini, ke depan industry akan berkembang dan tenaga kerja local akan terserap banyak.

“System ini akan di terapkan di berbagai wilayah sangat strategis, salah satunya Banyuwangi. Nantinya akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industry yang dimulai dari Aceh sampai Kupang. Banyuwangi masuk dalam kawasan zona itu,” papar Trenggono.

Trenggono bilang, dengan adanya 4 zona fishing industry, diharapkan setidaknya akan ada empat perusahaan dalam negeri dengan kualitas bagus yang bergabung.

Dalam penerapan system ini, Dirjen Perikanan Tangkap sudah berkomunikasi dengan berbagai industry dan calon-calon investor asing.

“Yang selanjutnya, dibangun satu spot dan bekerja sama dengan nelayan tradisional,” imbuhnya.

Aturan penangkapan terukur ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Adapun zona penangkapan ikan untuk industry, lokasinya berada di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai. Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai. Kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal di bawah 30 GT dan ber-KTP daerah setempat.

Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.

Trenggono menjelaskan, pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor.

“Investor itu terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong perusahaan Indonesia di bidang perikanan dan budidaya laut bisa berdaya saing,” jelas Trenggono.

“Sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang, dengan target setidaknya dalam 5-6 tahun ke depan Indonesia bisa memiliki 4 perusahaan di bidang perikanan dan budidaya laut yang berkelas dunia,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button