SE Kemenhub 95 Diberlakukan, Ini Yang Dilakukan ASDP Ketapang-Gilimanuk

visfmbanyuwangi.com – Seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan nomor 95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19, pihak ASDP semakin memperketat pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi dari setiap calon penumpang kapal di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Dari SE Kemenhub nomor 95 tersebut, untuk transportasi laut, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
“Sebelum diterbitkannya SE itu, para calon penumpang kapal di lintas Ketapang-Gilimanuk wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang didalamnya terdapat keterangan mengenai vaksinasi minimal dosis 1. Serta menunjukkan surat keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil negative,” papar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto.
Untuk itulah menurut Suharto, dengan adanya SE Kemenhub yang baru itu, tentu pihaknya semakin memperketat pengawasan terhadap calon penumpang kapal.
“Kami perketat para penumpang kapal yang akan melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali, maupun sebaliknya. Tak terkecuali dengan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi dan surat Rapid Tes Antigen yang wajib mereka bawa,” jelas Suharto.
Disampaikan Suharto, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pemeriksaan PeduliLindungi di area Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Bali, bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Setiap calon penumpang kapal, bisa langsung menunjukkan HP yang didalamnya terdapat aplikasi PeduliLindungi yang sudah tercantum semua dokumen yang diperlukan. Seperti keterangan vaksinasi minimal dosis 1 juga hasil negative Rapid Tes Antigen, sehingga tidak perlu lagi melakukan validasi secara manual,” kata Suharto.
“Saat ini lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dibuka selama 24 jam, setelah sebelumnya dilakukan pembatasan selama pemberlakukan PPKM,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementrian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) pada Selasa (2/11/2021) yang resmi mulai diberlakukan pada Rabu (3/11/2021). Keempat SE Kemenhub tersebut adalah SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; dan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.