SE Kemenhub 96 Digulirkan, Bandara Banyuwangi Sepi

visfmbanyuwangi.com – Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 November 2021, belum berdampak pada tingkat okupansi penerbangan di Bandara Banyuwangi. Pasalnya, di hari Rabu (3/11/2021) tidak ada penerbangan komersil.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Banyuwangi, Cin Asmoro mengatakan, penerbangan komersil di Bandara Banyuwangi baru ada pada Kamis (4/11/2021) dengan rute Jakarta-Banyuwangi PP.
“Meski demikian, kami menyiapkan ruang khusus untuk Rapid Tes Antigen di selasar kedatangan dan keberangkatan Bandara Banyuwangi untuk para calon penumpang pesawat. Mulai dibuka pukul 6 pagi sampai selesai,” ujar Cin Asmoro.
Seperti diketahui, SE Kemenhub nomor 96 Tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwa, pada transportasi udara, untuk syarat penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Kemudian, penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
“Untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan dibuktikan Kartu keluarga, serta hasil tes Covid-19 yang dinyatakan negative,” papar Asmoro.
“Persyaratan lain, para calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Sementara itu, dari SE Kemenhub nomor 96 itu pula menyatakan bahwa, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.