Pelaku “Onani” Ditangkap. Polisi : Pelaku Gak Dikasi Jatah Istrinya 2 Hari

visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi menangkap seorang laki laki yang melakukan masturbasi saat mengendarai sepeda motor setelah videonya viral di media social dan pelaku mengaku sengaja melakukan perbuatannya itu karena tidak diberikan jatah hubungan badan oleh istrinya selama 2 hari.
Pelaku berinisial ES (40) kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Video berdurasi sekitar 7 detik yang mempertontonkan pelaku saat melakukan masturbasi di atas sepeda motornya langsung viral, setelah ada seseorang yang mengunggahnya di Instagram.
Pada Rabu (20/10/2021) lalu, pelapor atas nama Shinta Yulyana (39) warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi berboncengan sepeda motor dengan temannya menuju ke tempat Gym.
Saat melintas di depan Kantor Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi, mereka berpapasan dengan seorang laki laki mengendarai sepeda motor Scoopy bernopol P 6512 QZ yang sedang memperlihatkan alat kelaminnya sambil masturbasi dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya memegang stir sepeda motor.
Mengetahui hal itu, pelapor pun berusaha menghindar dengan mempercepat laju kendaraannya. Namun pelaku tetap mengejar dengan melakukan perbuatan yang sama. Kemudian, teman pelapor pun merekam aksi pelaku tersebut dengan ponselnya lalu mengirimkan ke salah satu group Instagram hingga akhirnya cepat menyebar ke masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijab Priyambodo dalam keterangan persnya mengatakan, kepolisian pun mendapatkan video pelaku tersebut setelah viral di media social.
“Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap tokoh didalam video itu,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun sebelumnya si pengemudi sepeda motor melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke pihak kepolisian.
AKP Mustijab menjelaskan, hanya selang beberapa jam, anggota satreskrim pun berhasil mengungkap identitas pelaku hingga dilakukan penangkapan dirumahnya, di kawasan Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Dari pengakuan pelaku, dia sengaja melakukan perbuatan itu karena sudah 2 hari tak melakukan hubungan suami istri karena istrinya selalu menolak. Sehingga ia melampiaskan nafsunya dengan perbuatannya itu,” papar Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, diamankan sepeda motor milik pelaku serta kaos dan celana yang di pakainya saat melakukan perbuatan tersebut. Kepolisian juga mengamankan sebuah konten eksibisionisme berisi postingan video pelaku yang tersebar luas di masyarakat.
Sekedar diketahui, selama ini pelaku hidup serumah dengan istri keduanya. Dan dari istri pertama maupun istri kedua, pelaku memiliki 6 orang anak.