Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibuka 24 Jam, ASDP Operasikan 32 Kapal

visfmbanyuwangi.com – ASDP mengoperasikan 32 unit armada kapal dilintas Ketapang-Gilimanuk, menyusul jalur penyeberangan Jawa-Bali sudah dibuka kembali selama 24 jam, seiring terus menurunnya level PPKM di wilayah Banyuwangi maupun Bali.
Saat ini, berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan, Banyuwangi berada pada level 1. Sementara untuk status PPKM Banyuwangi menurut Instruksi Mendagri berada di Level 2.
Pada Instruksi Mendagri, ada penambahan indikator yang menjadi syarat suatu wilayah masuk dalam PPKM Level 1, yaitu capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dari seluruh sasaran dan vaksinasi lansia 60 persen.
“Dibukanya jalur penyeberangan selama 24 jam tersebut berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 11 Tahun 2021, tentang pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Angkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk Pada Masa Pandemi Covid-19,” papar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto.
“Dengan adanya Surat Edaran SE-DRJD 11 Tahun 2021 tersebut maka seluruh jenis kendaraan bermotor bisa melakukan penyeberangan kembali selama 24 jam, termasuk pejalan kaki,” ungkapnya.
Suharto menjelaskan, diterbitkannya surat edaran tersebut berdasar pada hasil evaluasi yang di lakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Dinas Perhubungan Provinsi Bali terhadap perkembangan kondisi sebaran Covid-19 di Bali yang sudah turun ke level 2 dan 3 serta di wilayah Jawa Timur yang turun ke level 1, maka waktu operasional di lintas Ketapang-Gilimanuk kembali disesuaikan.
“Selain telah menyiapkan pos pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi, kami juga maksimalkan jumlah armada kapal yang di operasikan yakni sebanyak 32 unit. Sedangkan selama penerapan PPKM, hanya dioperasikan 24-26 unit,” kata Suharto.
Meski jalur penyeberangan dibuka 24 jam, namun setiap calon penumpang kapal tetap di wajibkan menerapkan protocol kesehatan ketat. Juga di haruskan memiliki aplikasi PeduliLindungi yang terdapat bukti vaksinasi serta menunjukan surat Rapid Tes Antigen hasil negative.