Lewat Si Mamat, Pelayanan di Kecamatan Banyuwangi Makin Mudah

Masyarakat di Kecamatan Banyuwangi sedikit lega, pasalnya telah hadir pelayanan online di Kecamatan Banyuwangi yang outputnya langsung diantarkan kepada masyarakat. Undang-undang Republik Indonesia no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan atau yang disebut dengan pelayanan prima.
Pelayanan prima memberikan jaminan atas terpenuhinya kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pelayanan prima harus dimiliki oleh semua instani pemerintah, mulai dari Kementerian/lembaga Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semaikin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik.
Seiring dengan terus berbenahnya Pemerintah Banyuwangi demi kemajuan Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi menciptakan inovasi baru yang terus dikembangkan yakni Jagoan Si Mamat untuk menjawab masalah birokraasi yang sering dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lain sebagainya
Bentuk Inovasi ini berupa Pelayanan kepada masyarakat dengan mengantarkan langsung output atau keluaran baik dokumen dan yang sejenis kepada masyarakat selaku penerima layanan tanpa ada pungutan apapun. Pelayanan ini dilatar belakangi oleh keterbatasan mobilitas, serta kerumunan dan antrian warga yang hendak medapatkan pelayanan di Kantor Kelurahan atau Kecamatan untuk meluasya penyebaran COVID di masa pandemi lalu. Inovasi Jagoan Si Mamat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang akan menumbuhkan kedekatan antara aparatur kelurahan atau kecamatan dengan warga sehingga terjalin hubungan sosial yang harmonis.
Disamping itu, Inovasi ini juga memberikan kemudahan untuk kelurahan dan kecamatan untuk mengetahui status sosial warga. Dengan lebih dekat, masyarakat juga lebih cepat memberikan informasi apabila ada keluhan atau pengaduan, sehingga kendala yang terjadi bisa segera diselesaikan bahkan oleh kelurahan sekalipun. Cukup dengan mengirimkan foto berkas pendukung melalui Grup Whatsapp atau Nomor Call Center Kecamatan Banyuwangi dan kelurahan, serta layanan website, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor, dan hanya menunggu dari rumah saja.
Perangkat RT dan RW juga akan diberdayakan untuk mengusung keberlancaran Inovasi ini. Dengan demikian, pelayanan yang bersifat terbuka akan tumbuh, serta kepercayaan masyarakat akan kualitas pelayanan juga meningkat.